Mantan Sekda Kota Kendari Ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari Selama 20 Hari

Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan Hj. Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Senin (5/5/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin pada Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Nahwa Umar sempat absen dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Usai dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Kendari, penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menyebut penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta belanja langsung (LS) yang diduga fiktif dan tidak sesuai pertanggungjawaban.

“Beberapa kegiatan seperti pengadaan makanan-minuman, cetakan, jasa komunikasi, dan pemeliharaan kendaraan diduga tidak dilaksanakan, namun anggarannya dicairkan,” ungkap Enjang.

Nahwa Umar saat menjabat sebagai Sekda merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Wali Kota Nomor 357 Tahun 2019. Dari hasil audit BPKP Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp444.528.314.

Selain Nahwa, dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno selaku bendahara pengeluaran dan Muchlis selaku pembantu bendahara, telah lebih dulu ditahan sejak 16 April 2025.

Atas perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!