Miliki Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi di Kamar Kosnya

Miliki Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi di Kamar Kosnya
Pria diringkus polisi di dalam kamar kosnya di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Kambu Foto: Istimewa

Indosultra.com, Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pria berinisial MR(26) di dalam kamar kosnya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 02:30 WITA.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya Selasa (20/4/2021) mengatakan, awalnya pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 22:30 WITA, anggota Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan di Jalan Lumba-lumba sering terjadi peredaran gelap narkotika

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu tanggal 18 April 2021 tim melakukan penangkapan.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menggeledah pelaku dan menemukan satu paket sabu dengan berat 0,24 gram, satu buah pireks, satu buah sendok sabu, satu buah korek api, satu buah alat isap sabu di lantai kamar kos

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Amir