Nikah Tanpa Izin Istri, Oknum ASN di Konawe Jalani Sidang di PN Unaaha

Nikah Tanpa Izin Istri, Oknum ASN di Konawe Jalani Sidang di PN Unaaha

Indosultra.com, Unaaha – Seorang ASN di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial T (57) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Unaaha karena menikah dengan wanita lain tanpa izin dari istri sahnya bernama Salna (57).

Sebelumnya Salna tak terima dimadu sehingga melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Dikonfirmasi di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Unaaha, kerabat dekat Salna, Raimudin mengatakan, korban melaporkan suaminya sendiri setelah mengetahui suaminya telah menikah seorang perempuan tanpa persetujuannya. ” T dilaporkan oleh istrinya sendiri karena menikah sembunyi-sembunyi,” ungkapnya, Selasa (21/6/22).

Bahkan, lanjut Raimudin, pernikahan T dengan istri sirinya berinisial R itu telah dikaruniai seorang anak.

Raimudin menambahkan, sebelum melaporkan kejadian ini, Salna yang merupakan istri sah T masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka. Namun, setelah menunggu ternyata tidak ada upaya dari suaminya itu.

” Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Dzulfadli Ilham menyebutkan, pihaknya telah menghadirkan 3 orang saksi yakni Istri terdakwa, anak terdakwa dan Raimudin kerabat korban.

” Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi,” ujar Dzulfadli Ilham.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa T, dengan pasal 279 KUHP tentang melakukan perkawinan tanpa izin istri, perbuatan perzinahan serta pasal 49 undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang penelantaran.

” Terdakwa diduga menikah tanpa izin dari istri pertama. dan selanjutnya kita masih akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” sebutnya.

Dzulfadli menjelaskan bahwa terdakwa T kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha sebagai tahanan Kejaksaan Unaaha.

” Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami,” pungkasnya.(b)

Laporan : Febri