Oknum Wartawan di Konawe Peras Kades Hingga Puluhan Juta

Ilustrasi pemerasan peras
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Salah satu Kepala Desa (Kades) inisial A di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe jadi korban pemerasan oknum wartawan. Akibatnya, puluhan juta melayang, utang melilit, hingga mobil korban sang kades tergadai ke tangan si pelaku.

Pelaku pemerasan berinisial R mulai melakukan aksinya pada Agustus 2021 silam, saat kades masih dalam suasana duka.

“Kalau tidak salah, waktu itu saya baru selesai acara pelepasan anak saya yang meninggal. Bulan Juli anak saya meninggal. Agustus, oknum ini datang. Itu tenda pelepasan masih terpasang waktu dia datang,” ungkap sang kades.

Kepada korban , pelaku mengatakan jika dirinya A sedang dilapor di kepolisian. Ia pun menawarkan diri bisa mengurus masalah tersebut di kepolisian.

Pada pertemuan itu, R yang merupakan pimpinan salah satu media Online di Konawe itu meminta uang sebesar Rp70 juta kepada korban. Mendengar nominal yang begitu besar, korban pun mengatakan tak mampu. Pelaku pun kembali menawarkan Rp60 juta, namun hal itu masih dianggap besar oleh korban, sebab korban lagi tak punya.

Negosiasi pun terus berlanjut, dan pelaku terus menjual nama oknum polisi untuk memuluskan aksinya. Selanjutnya, penawaran pun mentok di angka Rp40 juta. Korban pun meminta waktu untuk mencarikan dana.

Beberapa waktu berselang, korban pun telah mendapatkan pinjaman dana. Bersama rekannya yang juga kepala desa, ia lalu bertemu dengan R di kawasan PJR (penjual jagung rebus) Pondidaha. Saat itu, uang yang diserahkan baru Rp20 juta, korban pun berjanji akan melunasi Rp20 juta lainnya.

Dua hari setelah pertemuan itu, korban kembali ditelpon R. Pelaku pemerasan itu mendesak agar korban segera melunasi sisanya. Lagi-lagi pelaku menjual nama oknum polisi. Merasa terdesak, korban pun kembali mengutang uang berbunga. Uang senilai Rp20 juta ia kirim ke rekening pelaku.

Selanjutnya, tepatnya bulan Januari 2022, korban tiba-tiba mendapat panggilan ke kepolisian. Ia kaget dan kembali bertanya kepada R, mengapa ada panggilan. R pun menjawab jika itu hanya panggilan klarifikasi.

Pada Selasa (25/2/2022), sang kades memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Dari situlah terungkap kalau sebenarnya A tidak pernah dilaporkan ke Polres Konawe. Ia bahkan sempat curhat kepada penyidik kepolisian kalau pelaku pemerasan selalu menyebut nama polisi dalam melancarkan aksinya. A kemudian berkonsultasi terkait permasalahan yang menimpanya kepada aparat kepolisian dan ia disarankan untuk membuat laporan.

Seminggu setelahnya, Senin (31/2/2022) A resmi melaporkan R ke Polres Konawe. R dilaporkan atas tindak penipuan, penggelapan dan pemerasan. Pada laporannya itu korban juga menyertakan bukti transfer yang dikirimkan ke R.

Kerugian A dari kasus pemerasan itu ternyata bukan hanya senilai uang yang diberikan kepada R, yakni Rp40 juta. Akan tetapi, sejak September 2021 A harus membayar bunga dari utang Rp40 juta, senilai Rp15 juta per bulan. Bunga tersebut bahkan ia telah bayar sampai Januari 2022.

Pada Desember 2021, A yang kesulitan membayar bunga, mendatangi R untuk meminjam dana senilai Rp15 juta. R pun menyanggupi dengan catatan mobil Toyota Rush milik A harus digadai kepadanya sebagai jaminan.

“Saya bilang ke dia (R) kalau uang yang saya pinjam itu, untuk bayar bunga dari uang Rp40 juta yang saya kasi ke dia. Dia pinjamkan saya Rp15 juta, dengan bunga juga Rp5 juta per bulan. Dan mobil saya pun saya kasikan ke dia sebagai jaminan. Bunga pertamanya saya sudah bayar Rp5 juta Januari kemarin,” tutur A menceritakan kronologi pemerasan yang dilakukan R hingga dirinya terlilit hutang dan mobilnya pun ikut tergadai.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan yang dilakukan Ad ke Reskrim Polres Konawe. Laporan tersebut kata dia akan ditindaklanjuti.

“Nanti kita lihat hasil klarifikasi terlapor,” ujarnya.

Soal adanya dugaan oknum polisi yang kerap dijual namanya oleh si pemeras saat melancarkan aksinya, Jacub menegaskan itu tidak benar. Pihaknya akan mengejar informasi itu dengan pembuktian dari keterangan pelapor dan terlapor.

“Tidak benar, akan kami kejar dengan pembuktian terkait keterangan tersebut,” tegasnya. (b)

Laporan: Febri