Optimalkan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Kolaka Timur Menjelang Bulan Ramadhan 2024.

IndoSultra, Com. Kolaka Timur || Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Aminul Mustajab Al Masri, S.STP, Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa, mengungkapkan langkah-langkah yang diambil khususnya dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Kolaka Timur.

Menurut Aminul, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan besaran Rp.300.000/bulan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa pada awal tahun 2024 ini menjadi salah satu Langkah optimis dalam percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Timur dan dipastikan KPM BLT Dana Desa dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun ini.

Lanjut Aminul, Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diberikan langsung di Tiga Bulan Pertama sebesar Rp.900.000/per Januari Februari Maret kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dimasing-masing Desa di Kabupaten Kolaka timur.

Selain BLT Dana Desa juga ada Prioritas lain melalui Dana Desa yang fokus mencegah jumlah kemiskinan ekstreme di Desa, Adapun program prioritas dimaksud yaitu Program Ketahanan Pangan Desa dan Pencegahan Stunting Desa serta kegiatan Pembangunan lainnya.

Sampai saat ini, di bulan ferbruari Tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Timur sudah dilakukan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa, 43 Desa yang sudah menerima Dana Desa tahun ini jumlahnya akan terus betambah jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Dokumen Peraturan Desa tentang Penetapan APBDEs T.A 2024,
2. Dokumen Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDEs T.A 2024,
3. Dokumen Perkades/SK Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT,
Serta dokumen pendukung lainnya.

Aminul Mustajab, berharap di bulan Maret ini Dana Desa Tahap I sudah dapat tersalurkan dimasing-masing Desa.

Dalam proses penyaluran Dana Desa tentunya Kepala Desa menyiapkan Dokumen persyaratan Pencairan Dana Desa yang dilaporkan kepada Bupati Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kolaka Timur dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kolaka Timur.

Selain Upaya dalam percepatan penyaluran Dana Desa, Kata Aminul Mustajab Al Masri, S.STP tidak kalah pentingnya juga konsistensi menjaga kedisiplinan dalam penyajian dokumen persyaratan Pencairan Dana Desa dari Kepala Desa/Bendahara Desa Kepada Dinas PMD yang menjadi kewajiban kami selaku Dinas Tekhnis dalam melakukan Pembinaan, tentunya Komunikasi dan koordinasi yang baik kepada liningsektor Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah adalah kunci utama dalam menyatukan persepsi Kebijakan terkait Dana Desa.

Laporan Asrianto Daranga.