Pemda Konut Melalui Dinas Pendidikan Raih Penghargaan Merdeka Belajar

Indosultra.Com, Kendari – Pemerintah Konawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konut, kembali meraih penghargaan dibidang pendidikan.

Kali ini, Pemerintah Konut mendapat penghargaan pada program merdeka belajar dari Balai Besar Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sultra.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala BPMP Provinsi Sultra, Junaidin Pagala yang diterima oleh Bupati Konut, Ruksamin diwakili Kepala Disdikbud Konut, Asmadin, di Kendari 17 Desember 2023.

Kepala Disdikbud Konut, Asmadin menuturkan, penghargaan yang diperoleh merupakan komitmen Pemerintah Konut melalui peran Bupati Konut, Ruksamin dan wakilnya yang mendukung penuh kemajuan kualitas pendidikan, salah satunya pada program kurikulum meredeka belajar.

Dijelaskan lebih jauh, Pemerintah Konut sendiri telah membuat peraturan bupati (perbub) terkait komitmen merdeka belajar. Serta terus dikembangkan disemua tingkatan sekolah wilayah itu mulai tingkat TK,SD, dan SMP.

“Pasca saya diberikan amanah sama bapak bupati pada bulan april lalu, kurikulum merdeka belajar kita di Konawe Utara masih rendah. Kemudian saya langsung gerakan semua elemen guru mulai TK, SD, dan SMP untuk benar-benar serius dalam pengembangan meredeka belajar,”kata Asmadin dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

“Dan alhamdulillah, berkat dukungan pimpinan dalam hal ini bapak bupati, untuk mendorong dunia pendidikan dan program Pemerintah Pusat yakni merdeka belajar semua akhirnya dapat berjalan baik, terpenuhi dan semakin berkembang,”tambahnya.

Mantan Sekwan DPRD Konut ini mengungkapkan, untuk di Sulawesi Tenggara terdapat 12 Kabupaten/Konut yang meraih penghargaan merdeka belajar, salah satunya Pemda Konut.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti kemajuan dunia pendidikan kita di Konawe Utara. Serta mampu berdaya saing dengan kabupaten/kota lainnya,”ujarnya.

Seperti diketahui, merdeka belajar adalah sebuah program yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai upaya mewujudkan kemerdekaan dalam belajar. Merdeka dalam belajar artinya siswa memiliki kebebasan untuk berpikir dan berekspresi. Jadi, bukan berarti siswa tidak perlu belajar lagi.

Dengan adanya program merdeka belajar ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan pendidikan yang bermutu tinggi bagi semua peserta didik di Indonesia.**(IS) (ADV)

Laporan: Jefri