Pemda Konut Sambut Tim Saber Pungli, Baca Jenis-Jenis Pelanggarannya

Ketgam: Bupati Konut, Ruksamin saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi saber pungli.

Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Daerah Pemda Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menyambut tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sultra yang dilanjutkan dengan sosialisasi Saber Pungli dan Penyampaian Pedoman Kota Bebas Pungli lingkup Pemda Konut.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin didampingi Wakilnya, Abu Haera dan Sekda Konut, Kasim Pagala bertempat di Aula Anawai Ngguluri, Selasa (24/8/2021).

Hadir sebagai pemateri, Kombes Bambang Thajo Bawono selaku Auditor Kepolisian Madia Polda Sultra, Pemerintah Provinsi diwakili Inspektorat, di ikuti pihak Kepolisian Polres Konut, para asisten, staf ahli dan pimpinan instansi Pemda Konut, serta Pemerintah Kecamatan.

Membuka acara itu, Bupati Konut, Ruksamin menyampaikan, sosialisasi yang berlangsung merupakan langkah upaya pemerintah dan pihak terlibat untuk lebih meningkatkan pemahaman mengenai jenis tindak pidana pungli.

“Ini bukan kegiatan biasa yang hanya menggugurkan kewajiban. Tapi sebuah dorongan kuat untuk lebih memahami arti dari pada pungli, dan mengaplikatifkan diinstansi masing-masing. Disosialisasikan, kepada para staf agar bagaimana kita bisa terhindar dari pungli,”imbaunya kepada para jajarannya.

Pria bergelar doktor ini menambahkan, sistem tersebut dibangun negara untuk melindungi dari tindakan pelanggaran hukum seperti pungli dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Mengenai pungli, Pemda Konut terus memaksimalkan pengawasan sehingga WTP 4 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksan Keuangan dapat kita raih. Namu, hal ini kita tidak boleh lengah, bukan persoalan kita lakukan kemudian salah, tapi lebih fatal jika kita tidak tau atau tidak paham aturan,”terangnya.

Ditempat yang sama, Kombes Bambang Thajo Bawono mengatakan, kegiatan yang berlangsung terus dilaksanakan secara bertahap di semua daerah wilayah Sultra, untuk memberikan pemahaman lebih dalam dan edukasi mulai lapisan bawah sampai atas tentang pelanggaran pungli.

Ditempat itu, perwira berpangkat tiga bunga melati ini menerangkan beberapa bentuk pungli, serta penyebab dan pasal hukuman yang dikenakan antara lain;

Bentuk-bentuk pungli:
1. Jenis tindak pidana korupsi: korupsi uang negara, menghindari pajak bea cukai, pemerasan dan penyuapan.
2. Jenis pidana yang sulit dibuktikan seperti, komisi dalam kredit bank, komisi dalam tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin, kenaikan pangkat jabatan, pungutan, uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegahan pencegatan di jalan dan pelabuhan.
3. Jenis pungutan tidak sah yang dilakukan Pemda seperti, pungutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah tetapi hanya dengan surat surat keputusan saja.
4. Penyuapan seorang seperti, penguasa menawarkan kepada kepada seorang atau keluarganya, akan diberikan suatu jasa bagi pemberi uang.
5. Pemerasan seperti, seorang penguasa yang menuntut pembayaran uang, atau jasa lain sebagai ganti atau timbal balik fasilitas yang diberikan.
6. Pencurian seperti, orang yang berkuasa menyalah gunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat langsung atau tidak langsung.
7. Nepotisme seperti, orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga dan kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.
8. Gratifikasi meliputi, pemberian uang barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan fasilitas-fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Dasar hukum pungli juga terbagi beberapa bagian antara lain, Perpres nomor 87 tahun 2016, tentang pembentukan Satgas Saber Pungli, kemudian ditindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 180/39 35/2 tanggal 28 Oktober 2018 tentang pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemda, diteruskan SK Gubernur Sultra nomor: 666 tahun 2016 tentang pembentukan unit Satgas Saber Pungli di lingkup Provinsi Sultra, SK Gubernur Sultra nomor 2115 tahun 2019 tentang pembentukan unit pemberantasan pungli (UPP) lingkup Provinsi Sultra dan SK Gubernur Sultra nomor: 2205 tahun 2021 tentang pembentukan unit pemberantasan pungli di lingkup Provinsi Sultra,”paparnya.

Diuraikan, pelanggaran pungli mempunyai ketetapan hukum yang yang telah diaturan dalam ketentuan kitab undang-undang hukum pidana antara lain:

1. Pasal 368 KUHP.
2. Pasal 415 KUHP.
3. Pasal 418 KUHP.
4. Pasal 419 KUHP.
5. Pasal 420 KUHP.
6. Pasal 423 KUHP.
7. Pasal 45 KUHP.

Lanjut, ketentuan hukum diluar KUHP:

1. Pasal 3 undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
2. Pasal 13 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Pasal 5 pasal 11 dan pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keterangannya, ketentuan hukum yang telah disebutkan diatas intinya bahwa, suatu kejahatan di mana seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara sah melawan hukum memaksa atau tidak memaksa seseorang, untuk memberikan sesuatu, untuk menyebar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri, dapat dipidana,”terangya.

Lebih jauh dijelaskan, secara mum yang menjadi faktor besar penyebab munculnya pungli antara lain:

1. Adanya ketidakpastian pelayanan, sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup. Hal ini, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan warga cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar, dan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang ada, atau melekat pada seseorang untuk memenuhi suatu kepentingan pihak-pihak tertentu.
3. Faktor ekonomi, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban, mendorong seseorang melakukan pungli.
4. Faktor kultural dan budaya organisasi yang dibentuk dan berjalan terus-menerus di suatu lembaga dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
5. Terbatasnya sumber daya manusia, dan semakin banyaknya tugas, akan memperbesar kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pungli.
6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, mengakibatkan semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

” Sedangkan yang menjadi jarakteristik pungli yaitu, pungli dipungut tidak berdasarkan peraturan yang berlaku, pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan biaya, hasil pungli hanya digunakan oleh oknum pemungut atau pihak tertentu untuk kepentingan mereka, pungutan melibatkan dua pihak yaitu pemberian penerima, kemudian dilakukan dengan kontak langsung untuk melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan,”ungkapnya.

Diamenambahkan, yang menjadi perhatian untuk diketahui pengertian dari pungli itu sendiri adalah:

1. Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai, atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
2. Pengenaan biaya tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan, atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara cara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
3. Pungutan yang diambil dari rakyat, dan tidak berdasarkan peraturan atau undang-undang yang berlaku misalkan, merupakan suatu interaksi antara masyarakat yang memberi petugas negara/pejabat yang bersangkutan menerima dengan baik. Umumnya, biasa lahir dari inisiatif masyarakat yang melanggar undang-undang peraturan.

“Untuk tugas pokok saber pungli yaitu merujuk pada.pasal 2 Perpres nomor 87 tahun 2016. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,”tutupnya.**(IS)

Laporan: Redaksi