Pengedar Sabu Provinsi di Ringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Pengedar Sabu Provinsi di Ringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Indosultra.Com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi.

Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, bahwa petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi tersebut.

“Dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa shabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo,” ujar AKPB Debby Asri Nugroho saat menggelar konferensi pers Aula Dit Resnarkoba Rabu, 20 September 2023.

Setelah tiba di Kota Kendari, lanjut Debby sabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.

“Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket,” bebernya.

Ia mengatakan, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tutupnya.

Laporan: Krismawan