Peningkatan Perlindungan, Pemerintah Koltim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Dan Petani

Indosultra.Com,Kolaka Timur, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan rapat kerjasama bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenagakerja, termasuk pegawai non-ASN, pekerja sawit, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelompok tani.

Acara di Aula Pemda Kolaka Timur ini dibuka oleh Sekda Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa, dengan dihadiri oleh berbagai unsur seperti OPD, staf ahli, Sekertaris, Kabid, ASN, Non-ASN, dan petani, Pada Rabu, (06/03/2024).

Rapat kerjasama ini menjadi langkah implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekda Iqbal menyampaikan rasa syukurnya terhadap Bupati Kolaka Timur yang mengusulkan kegiatan ini, memastikan kerjasama dan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan baik.

“Melalui kerjasama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi ASN, non-ASN, pekerja sawit, OPD, dan kelompok tani di wilayah kita,” ucap Sekda Iqbal.

Pemerintah Daerah Kolaka Timur telah mengalokasikan anggaran di APBD untuk mendukung kepesertaan petani sawit di BPJS Ketenagakerjaan. Iqbal berharap respon baik dari para staf untuk segera mendaftarkan ASN dan non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka, Musriati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya dengan Pemda Kolaka Timur.

“Pemda Koltim telah mendaftarkan tenaga kerja non-ASN serta petani sawit, memberikan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkapnya.

Musriati melihat respon positif dari masyarakat, terbukti dari banyaknya peserta yang hadir dalam kegiatan ini.

“Materi yang disampaikan diharapkan bisa dipahami oleh seluruh non-ASN dan petani sawit, sehingga mereka dapat memanfaatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” tambahnya.

Tahun ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun 2023, dengan alokasi anggaran yang memberikan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun ke depan di lingkup Pemda Kolaka Timur. Perlindungan mencakup 2174 pekerja non-ASN dan 992 tenaga kerja petani sawit.

“Perhatian Pemda Kolaka Timur terhadap masyarakat pekerja merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka. Kami berharap seluruh masyarakat pekerja di Kolaka Timur dapat memperoleh manfaat yang sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutup Musriati.

Laporan: Asrianto Daranga

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!