Penyeludupan Rokok Ilegal Asal Tiongkok Rugikan Negara Rp140 Juta Lebih

Indosultra.com, Kendari – Kantor Bea dan Cukai Kendari, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok sebanyak 126.200 batang rokok melalui jasa paket pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari pada Kamis (7/10/2021).

Humas kantor Bea Cukai Kendari, Muhammad Taufiq mengatakan, informasi awal terkait penyeludupan rokok ilegal dari Tiongkok itu diperoleh dari informasi intelijen pada Rabu, (6/10/2021). Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai Kendari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” ungkap Taufiq melalui rilis persnya, Rabu (13/10/2021).

Dari hasil penyitaan rokok ilegal itu diperoleh sebesar Rp225 juta lebih, kerugian negara dari sektor cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak rokok sebesar Rp 140.535.000.

“Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor,” terangnya.

Taufik meminta dukungan dan peran serta dari masyarakat, untuk tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal sehingga dapat merugikan negara. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra