PN Kendari Tidak Menahan Tersangka Prof B Atas Kasus Asusila, Berikut Alasanya

PN Kendari Tidak Menahan Tersangka Prof B Atas Kasus Asusila, Berikut Alasanya

Indosultra.Com,Kendari – Sidang kasus Prof B (UHO) dosen Universitas Halu Oleo (UHO), yang diduga telah melecehkan mahasiswi inisial RN terus bergulir.

Sidang sidang kembali dilangsungkan pada Selasa (13/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dan pemerksaan terhadap terdakwa kembali ditunda.

Anehnya lagi, selama Prof B dijadikan atas kasus tersebut tidak pernah dilakukan penahanan selama bergulirnya kasus itu di PN Kendari.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban dan bahkan terus dipertanyakan.

Paman korban RN, Mansyur menurut dia, sebelumnya prof B telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi anehnya hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah dilakukan penahanan oleh PN Kendari selama kasus tersebut bergulir.

“Kemudian prof B tidak ditahan sebenarnya agak aneh sudah nyata-nyata memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU TPKS, tapi sampai skrang prof B tidak ditahan dengan alasan sakit,” ujar Mansyur saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani saat ditemui wartawan mengatakan, mengenai penahanan Prof B tidak dilakukan hal tersebut didasari ancaman hukuman Prof B tidak melebihi penjara 5 tahun.

“Jadi orang di tahan itukan ada dua, alasan Objektif dan alasan Subjektif. Alasan Objektif itu berkaitan dengan pasal yang didakwakan apakah bisa ditahan atau tidak, ancamannya ini tidak memenuhi rumusan undang-undang, karena di bawa 5 tahun. Nanti pada saat di ponis dia bisa langsung di tahan,” ujarnya

Dia melihat, lebih Objektif lagi alasan tidak dilakukan penahanan, karena terdakwa Prof B tidak akan melarikan diri.

“Apalagi dilihat terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Ya inikan bersifat Objektif,” bebernya.

Dia menegaskan sekali lagi, alasan tidak dilakukan penahanan karena undang-undang tidak memberikan ruang kepada pidana seperti ini langsung dilakukan penahanan.

“Yang bisa ditahan itu yang ancamannya diatas 5 tahun. Karena Prof B ancamannya dibawa 5 tahun,” pungkasnya

Sementara itu, mengenai sidang lanjutan yang dilangsungkan pada Selasa kemarin (13/3/2023) yang bahkan ditunda, lanjut dia, hal itu karena ahli dari terdakwa tidak hadir dengan alasan sedang dinas luar. Ditambah lagi salah satu anggota majelis hakim PN Kendari juga sedang dinas luar.

“Tidak hadirnya ahli pidana karena lagi dinas luar. Dan salah satu anggota juga sedang dinas luar,” pungkasnya.(b)

Laporan: Krismawan