Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Kendari

Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Kendari
Polisi Ringkus pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,39 gram (foto : Kepolisian Resor (Polres) Kendari)

Indosultra.Com, Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (22). Ia diringkus pada Rabu (13/3/2021) sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Agusfian Pranata mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat, pelaku dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan Resnarkoba Polres Kendari.

Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari menangkap AA (22) di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 saset narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agusfian Pranata, Selasa (16/3/2021)

Dalam pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti seperti 2 saset sabu dengan berat 8,39 gram, 1 pembungkus rokok Sampoerna, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 4 pipet bong.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” jelasnya

Laporan: Amir