Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dan menahan seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga aktif menyebarkan konten pornografi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus setempat.
Penahanan dilakukan Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026, serta didukung dokumen hukum lengkap mulai dari surat perintah penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Tipidsiber, AKP Asfandy MRZ merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diduga telah berulang kali memproduksi, menggandakan, lalu menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui WhatsApp sepanjang tahun 2025, dengan wilayah kejadian di Kota Kendari.
”Modus yang dilakukan tersangka diduga memanfaatkan kemudahan akses internet dan fitur berbagi pesan untuk menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum,” ungkap AKP Asfandy.
Perbuatan tersebut dilaporkan pertama kali oleh seorang perempuan berinisial N, yang merasa dirugikan atas penyebaran konten yang bersifat tidak senonoh. Atas dugaan ini, MRZ disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk memudahkan proses pengembangan kasus. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi agar berkas perkara nantinya dapat diserahkan ke tahap penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan di dunia maya, termasuk penyebaran konten pornografi. Penindakan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Laporan: Krismawan









































