Pengedar Sabu di Laonti Dibekuk, Polisi Sita 47 Sachet Siap Edar ‎

‎Indosultra.com, Konsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (39), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (12/6/2026).

‎Terduga pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bersama anggota Polsek Laonti dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Kecamatan Laonti kerap menjadi lokasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 10.30 WITA.

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 47 sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,05 gram.

‎Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu turut diamankan, di antaranya 46 potongan pipet, satu ball sachet kosong ukuran kecil, satu sachet kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, tisu, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam Android.

‎Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, R diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.

‎”Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

‎Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika.

‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra