Polres Konawe Ringkus 2 Pemuda Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 12,50 Gram

Polres Konawe Ringkus 2 Pemuda Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 12,50 Gram

Indosultra.com, Unaaha – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengamankan 2 orang pemuda pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 12,50 gram di gedung olahraga (GOR) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (2/12/22).

Kedua tersangka ini berinisial A (24) warga Kecamatan Anggaberi dan H (24) warga Kecamatan Unaaha.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, kedua tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

”Kami menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat, anggota satresnarkoba Polres Konawe menemukan Sabu dengan berat 12,50 gram. “Saat penggeledahan pelaku menyimpan barang bukti dalam pembungkus tisu dengan isolasi warna hitam,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsi sabu. ” Selain sabu dengan berat bruto 12,50 gram, 2 unit handphone, 1 buah korek api Gas warna bening, 1 buah kaca pireks, 1 buah sumbu, alat isap bong, 1 sachet besar yang isinya 63 sachet kosong,” bebernya.

Mantan Kapolsek Abuki ini juga menyebutkan, modus operandi pelaku yakni berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

”Ke 2 pelaku kini telah diamankan di Polres Konawe untuk pengusutan lebih lanjut.Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” pungkasnya. (b)

Laporan : Febri