Pria Asal Konawe Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal dari Perkenalan di Facebook

Pria Asal Konawe Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal dari Perkenalan di Facebook
Seorang pria nekat setubuhi anak di bwah umur yang dikenal lewat Facebook. (Foto Istimewa)

Indosultra.com, Unaaha – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial IK (18) karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NR (14) di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (24/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, peaku merupakan warga Desa Masara Kecamatan Wawotobi Kabupate Konawe.

Awalnya pelaku kenal dengan korban melalui Facebook sejak bulan Mei 2021 lalu, kemudian mereka berpacaran dan tidak lama setelah itu pelaku menjemput korban setelah meninggalkan rumahnya.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah temannya, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu pelaku sempat mengajak korban untuk pulang akan tetapi korban tetap tidak ingin pulang karena sudah lari dari rumah, kemudian pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan.

“Korban sempat menolak akan tetapi pelaku membujuk dan merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab, dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa, sehingga korban mau disetubuhi,” ungkap Jakub saat di dibubungi via WhatsApps, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan, setelah kejadian itu, keluarga pelaku dan keluarga korban sempat melakukan upaya adat akan tetapi sementara berproses, korban dan pelaku kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021 dan menuju ke rumah teman pelaku di Kabupaten Konawe Utara. Pelaku kembali menyetubuhi korban.

Namun merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan adat, keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian.
Pelaku sempat menghilang, polisi melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku di Desa Madara, Kecamatan Wawotobi dan langsung dilakukan penangkapan.

Palaku dikanakan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. (b)

Laporan Amir