PT Rifki Dan PT RRA Diduga Melakukan Penambangan Tanpa Izin

PT Rifki Dan PT RRA Diduga Melakukan Penambangan Tanpa Izin

Indosultra.Com, Konawe Utara – PT. Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) di blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

Bahkan, PT. RRA juga diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan percobaan penjualan cargo yang merupakan Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa eksistensi PT. RRA di Blok Marombo, Konawe Utara patut dipertanyakan. Menurutnya, PT. RRA bukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan kontraktor mining resmi, sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan di Blok Marombo, Konawe Utara.

“Hal ini membuat perusahaan ini patut diperiksa. Mereka bukan pemilik IUP dan bukan kontraktor mining resmi, namun bisa melakukan penambangan sampai ke tahap pengapalan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Rabu (7/6/23).

Hendro menambahkan bahwa selain melakukan penambangan tanpa izin (PETI), PT. RRA juga diduga melakukan penambangan nikel di dalam kawasan hutan.

“Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, dugaan kejahatan PT. RRA ini tidak bisa lagi ditolerir,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihak Ampuh Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk segera turun ke lokasi guna menghentikan kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel oleh PT. RRA yang diduga hasil dari pertambangan ilegal.

“Bareskrim Polri harus turun tangan untuk menghentikan kegiatan PT. RRA dan memeriksa Direktur Utamanya yang diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum,” tegas Hendro.

Setelah menyampaikan tuntutannya di Bareskrim Mabes Polri, massa Ampuh Sultra kemudian menuju Kementerian Perhubungan RI.

Hendro meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal TB. DAYA 37 / BG. DBS 3708 yang sedang memuat ore nikel milik PT. RRA yang diduga hasil dari penambangan ilegal di Jeti Masyarakat di Desa Marombo.

“Awalnya, kapal ini pernah dipaksa untuk sandar di Jeti PT. Bososi, namun mendapat perlawanan dari pihak PT. Bososi. Sekarang, PT. RRA kembali memaksa untuk sandar di Jeti masyarakat di Desa Marombo,” terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Terakhir, Hendro memberikan peringatan kepada perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Marombo dan sekitarnya agar tidak memfasilitasi Dokumen Terbang kepada PT. RRA.

“Kami tekankan, jangan ada perusahaan yang mencoba memfasilitasi dokumen terbang kepada PT. RRA. Karena PT. RRA ini tidak akan bisa melakukan penjualan ore nikel tanpa dokumen resmi,” terangnya.

“Jadi, jika kapal TB. DAYA 37 / BG. DBS 3708 yang sedang memuat ore nikel di Jeti masyarakat berhasil keluar, maka yang bertanggung jawab bukan hanya PT. RRA saja, tetapi juga Syahbandar dan pihak yang memfasilitasi dokumen harus bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Syahbandar Molawe Sorindra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait izin atau dokumen yang digunakan oleh PT. RRA. Dia menyatakan bahwa saat ini tidak ada izin permohonan sandar untuk aktivitas pemuatan ore nikel PT. RRA. Selain itu, aktivitas kegiatan pembuatan ore nikel juga sedang diawasi oleh Polda Sultra di lokasi.

“Tidak ada permintaan izin sandar di Jeti. Jika ada, itu harus melalui aplikasi online. Kami sudah memeriksa, namun belum ada izin. Kami tidak pernah mengeluarkan izin sandar tanpa prosedur yang sesuai,” ucapnya.

Laporan: Redaksi