Rektor UHO Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi ke Dewan Kode Etik dan Disiplin

Rektor UHO Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi ke Dewan Kode Etik dan Disiplin
Rektor UHO Prof. Zamrun

Indosultra.com,Kendari – Dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi menjadi perhatian dari Kemendikbudristek. Sebab, perbuatan tersebut bisa merusak nama kampus Universitas Halu Oleo, apalagi tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh seorang guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Menanggapi hal itu, Rektor UHO Prof. Zamrun mengungkapkan, permasalahan tindak pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang sudah menjadi perhatian dari Kemendikbudristek.

“Kemarin sore laporan dari mahasiswa yang bersangkutan sudah masuk ke Rektorat, belum sempat saya disposisi. Tapi dengan adanya laporan itu, kami dari universitas pasti akan bersikap, nanti akan saya disposisi ke pihak yang berwenang,” katanya Kamis (21/7/2022).

Lanjut Rektor, pihak perguruan tinggi juga telah diimbau untuk mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang menjadi dasar sekaligus acuan bagi perguruan tinggi.

“Kita di Universitas itu punya dewan kode etik dan disiplin, jadi nanti diarahkan ke situ dibawa koordinasi WR 2. Kalau yang di kepolisian itu tindak pidananya, tapi kalau kita di universitas berkaitan dengan etika,” terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan jika ada permintaan dari terlapor tersebut.

“Dalam aturan memang sudah diatur apa yang harus kita lakukan sebagai pimpinan perguruan tinggi. Kita bisa lakukan pendampingan, konseling, advokasi dan bisa saja bantuan hukum atas persetujuan yang bersangkutan. Tidak serta merta perguruan tinggi mengambil sikap,” timpalnya.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum dosen jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik disiplin, Prof. Zamrun menegaskan akan memberlakukan sanksi berupa sanksi administratif. Yakni sanksi ringan seperti memberi teguran tertulis dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sanksi sedang yakni pemberhentian dari jabatan, dan sanksi berat pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS). Jika oknum dosen terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

“Untuk pendampingan kita punya jurusan bimbingan konseling, nanti akan ada dosen dari sana kalau yang bersangkutan mau. Kemudian secara psikologi juga kami ada jurusannya. Jadi semua bisa kita tangani berdasarkan acuan dari Permendikbudristek. Tapi lagi-lagi tergantung dari persetujuan yang bersangkutan mau atau tidak,” ucapnya.

Sementara terkait kasus Prof B, saat ini pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara. Sebab, belum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang terkat kasus yang menimpa oknum dosen itu.

“Pada intinya kami tidak bisa menduga-duga, semua berdasarkan laporan fakta dan kenyataan tidak bisa kita mengira-ngira. Himbauan saya kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan, kita patuhi dan jalankan aturan yang sudah ada sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Kalau bisa antara dosen dan mahasiswa jangan berinteraksi di luar kampus,” tegasnya.(b)

Laporan : K15