Ayah Kandung di Muna Setubuhi Putrinya Sendiri Sebanyak 6 Kali, Modus Ajak ke Kebun

Ayah Kandung di Muna Setubuhi Putrinya Sendiri Sebanyak 6 Kali, Modus Ajak ke Kebun
Ilustrasi

Indosultra.com, Muna – Bukanya menjadi pelindung bagi putrinya, sorang ayah kandung inisial LU (39) malah mencabuli darah dagingnya sendiri berusia 16 tahun di kebun di Desa Kafofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Alamsyah Nugraha membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku bermodus mengajak putrinya pergi ke kebun. Di kebun pelaku lalu memaksa korban agar melayani nafsu birahinya, dan mengancam putrinya agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

“Karena tidak betah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban langsung melaporkan perbuatan bapaknya di pihak Polsek Kabawo. Atas laporan tersebut Polsek Kabawo bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan,” ungkap Alamsyah, Kamis (21/7/2022).

Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya itu telah dilakukan sebanyak enam kali selama tahun 2022. Korban tidak berani melapor karena ia diancam ayahnya.

“Pelaku akan dijerat pasal 81 subs pasal 82 tentang undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto 64 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya. (b)

Laporan : K15