Sidang Tewasnya Randi Digelar Virtual, 4 Mahasiswa Kendari Akan Bersaksi

Sidang Tewasnya Randi Digelar Virtual, 4 Mahasiswa Kendari Akan Bersaksi
Mahasiswa di kendari kawal sidang virtual tewasnya Randi (Foto Dtk.

INDOSULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari saat unjuk rasa, Randi bakal kembali digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 4 Mahasiswa akan memberi kesaksian.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan mengatakan, agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan empat orang saksi dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi 26 September 2019.

“Saksi ada empat orang mahasiswa. Mereka akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Kendari. Sidang berlangsung secara terbuka,” ungkap Herman Darmawan dalam pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

Agenda Sidang tersebut merupakan yang ketiga kalinya digelar dan kali kedua untuk pemeriksaan saksi. Pekan lalu, JPU menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya. Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga dikeluarkan oleh Brigadir AM.

“Agenda sidangnya dimulai sekitar jam 10 atau 11 siang. Tapi itu tergantung kesiapan Hakim di PN Jaksel,” tandasnya.

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.

Sayangnya, agenda sidang hingga saat ini belum digelar, awalnya sidang ditunda pukul 13.00 WITa lalu kembali ditunda hingga pukul 14.00 WITA. (Dtk)

Koran Indosultra Koran Indosultra