Simpan Sabu Dalam Bra, Seorang Remaja Putri di Bombana Diringkus Polisi

Simpan Sabu Dalam Bra, Seorang Remaja Putri di Bombana Diringkus Polisi

Indosultra.com,Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bombana, meringkus seorang remaja putri berinisial I (18) karena mengedar narkotika jenis Sabu di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu.

“Atas informasi tersebut, Tim Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan melakukan transaksi. Kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan,” ungkap Silfanus, Selasa (13/12/2022).

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 Sachet narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam Bra (BH) dengan berat 0.56 gram. “Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa di Mako Polres Bombana untuk pengembangan, dan proses selanjutnya,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (b)

Laporan : K15