Soal Keterlambatan Gaji ASN Pemkot Kendari, Walikota: Sudah Saya Perintahkan Dituntaskan

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

Indosultra.com, Kendari – Merespon keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan telah memerintahkan pencairan anggaran.

Menurut Sulkarnain, seluruh gaji pegawai sudah diteransfer ke rekening masing-masing.

“Alhamdulillah semalam saya sudah dapat laporan dan semalam juga saya perintahkan segera dituntaskan, karena ini ada laporan tambahan yang diminta oleh kementerian keuangan. Dan baru bulan ini diminta laporan itu,” kata Sulkarnain Kadir saat diwawancara, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut ia menerangkan, keterlambatan gaji tersebut karena laporan yang diminta Kementerian Keuangan terlambat diinformasikan.

“Makanya kami kemarin terimanya setiap tanggal 1, tapi tanggal 4 baru kita dapat konfirmasi kenapa transfer dari pemerintah pusat belum dilakukan. Nah laporan itulah kemudian menyebabkan sehingga transfernya baru dilakukan hari ini,”terangnya.

Namun demikian, ia mengatakan persoalan tersebut sudah diselesaikan walaupun belum seluruhnya dicairkan tapi akan bertahap diberikan.

“Akhirnya kita juga minta izin ke kementrian keuangan semalam, untuk menggunakan sumber pendapatan yang lain untuk menutupi dulu ya. Tapi sudah ada kepastian tanggal 14 seluruhnya sudah akan pasti beres tapi hari ini seluruh gaji pegawai sudah ditransfer ke rekening masing-masing,”tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Inspektorat Kota Kendari, mengatakan keterlambatan proses pencarian anggaran gaji ASN Pemkot karena persoalan dokumen Dana Alokasi Umum (DAU) yang diwajibkan untuk dialokasikan minimal 25 persen untuk belanja infrastruktur, belum dilengkapi. Namun Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, telah mengatasi dengan melengkapi dokumen yang diminta sejak tanggal 8 Agustus – 14 Agustus.

“Prosesnya kemarin pagi, pak wali tiba di Kendari tgl 9 malam kalau nda salah, berproses sampai tanggal 14. Ada permintaan kelengkapan dokumen yg diminta Kemenkeu, pemkot terima suratnya tgl 4 makanya di selesaikan itu dokumen, dan DAU itu diwajibkan untuk dialokasikan minimal 25 persen untuk belanja infrastruktur,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, keterlambatan gaji menimbulkan banyak pertanyaan hingga tuduhan, salah satunya soal anggaran gaji ASN yang digunakan untuk biaya pembangunan gedung baru Kantor Wali Kota Kendari. Namun dibantah Walikota Kendari, Sulkarnain mengatakan bahwa dana pembangunan Kantor Wali Kota bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak bisa ada penggunaan dari anggaran yang lain. (b)

Laporan : Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra