Komplotan Pencuri di Pelabuhan Ferry Baubau Diringkus Tim Resmob Polsek Wolio

Komplotan Pencuri di Pelabuhan Ferry Baubau Diringkus Tim Resmob Polsek Wolio

Indosultra.com,Baubau – Komplotan pencuri sebanyak 5 orang berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Wolio Polres Baubau di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/8/2022).

Kelima pencuri itu berinisal AF (23), AK (23), SU (29), SY (18), dan MI (19) kembali di ringkus

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban pencurian itu bernama Yusuf (23) yang baru datang dari kota Kendari bersama rekannya.

“Saat itu korban bersama rekanya datang dari Kendari ke Baubau untuk mengantarkan barang orderan ke Pasarwajo dan Lasalimu. Setelah habis mengantar barang korban berniat kembali di Kendari melalui jalur darat, tapi sampai di pelabuhan Ferry Baubau pelayanan sudah tutup sehingga mereka beristirahat,” ungkap AKBP Erwin via sambungan telpon, Kamis (11/8/2022).

Ia melanjutkan, tidak berselang lama datang lima orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor sambil berboncengan. Kemudian mereka melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai pengawas untuk memeriksa keamanan. Korban lengah hingga pelaku mengambil paksa tas korban dan melarikan diri.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Wolio. Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polsek Wolio Polres Baubau berhasil meringkus dua orang pelaku yakni AF dan AK di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. “Saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, namun tim langsung sigap ambil sikap tegas,” terangnya.

Untuk tiga rekan pelaku berinisial SY, SU, MI sudah berada di rutan Polres Baubau. Dan barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik dan kerugian Rp 5 juta.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP yang berbunyi ; Barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra