Syarat Pendaftaran Guru P3K, Pemkab Konut Tunggu Undangan Rapat BKN Pusat

Asmada

Indosultra.Com, Konawe Utara-Proses rekriutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) sementara berlangsung.

Saat ini, Pemkab Konut tengah menunggu undangan rapat koordinasi dari pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat terkait mekanis pendaftara calon guru dengan sistem kontrak di Bumi Oheo itu.

“Pendaftarannya secara online melalui SSCN BKN. Untuk jadwalnya, kami masih menunggu informasi dari BKN Pusat,”kata kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Nur Sain melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat, Asmada, Jumat (9/4/2021).

Melalui BKPSDM, Pemkab Konut sebelumnya mengusulkan 433 lowongan kuota untuk guru P3K. Namun, setelah falidasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya peroleh 403 kuota.

“P3K ini kan khusus untuk guru saja, guru kelas dan guru mata pelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP),”ucap Asmada.

Sarjana lulusan Sistem Informasi ini menambahkan, untuk gaji guru P3K berdasarkan golongan dan masa kerja. Sedangkan batas umur, terhitung sampai batas 57 tahun.*(IS)

Laporan: Jefri Ipnu