Tak Terima Orangtuanya Dibawakan Parang, Pria di Muna Bakar Motor dan Rusak Rumah Warga

Tak Terima Orangtuanya Dibawakan Parang, Pria di Muna Bakar Motor dan Rusak Rumah Warga

Indosultra. com, Raha– Tim satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Muna menangkap seorang pria inisial LP (39) karena merusak salah satu rumah warga dengan menggunakan sebilah parang di Dusun Kowa-Kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Selasa (22/3/2022).

Tak hanya merusak rumah warga, LP yang merupakan seorang resedivis juga membakar motor korban.

Polisi kemudian menangkap pelaku di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna, saat bekerja sebagai tukang batu.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi Saputra mengatakan, kejadian ini bermula karena pelaku tidak terima orang tuanya didatangi korban dengan membawa sebilah parang. Selang beberapa jam kemudian pelaku mencari korban dan mendatangi rumahnya, namun korban tidak berada di rumah.

“Merasa kesal korban tidak ada, pelaku kemudian mengambil palu yang disimpan di jok motornya lalu merusak jari-jari jendela serta memukul pintu dan masuk dalam rumah. Kemudian memukul tangki motor serta membantingnya dan merusak barang-barang lainya,” ungkap Astaman, Selasa (5/4/2022).

Lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini, tidak berhenti di situ pelaku kemudian membakar sepeda motor dengan menggunakan daun pisang kering. Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu pulang ke rumah orang tuanya dan membuang parang di hutan.

Aksi ini dilakukan pelaku karena tidak terima orang tuanya didatangi korban yang membawa sebilah parang. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku LP (39) akan dijerat pasal 187 ayat ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana yang telah dilakukan sebanyak 4 kali. Yakni Tindak Pidana Penganiayaan tahun 2009, dan divonis 8 bulan bebas 2009. Kemudian kasus pengancaman dengan menggunakan sajam divonis 18 bulan dan bebas pada 2010, lalu kasus percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur divonis 5 tahun dan pembebasan bersayarat pada 21/4 2014. Kemudian kasus pemerkosaan divonis pengadilan 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada bulan Februari tahun 2021. (b)

Penulis : K15