Tersangka Pemalsuan PCR 23 Mahasiswa UIC Ditangkap, 6 Tahun Penjara Menanti

Pakai Surat PCR Palsu, 23 Mahasiswa Asal Jakarta Gagal Terbang
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Polres Kendari menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang akan terbang ke Jakarta dari Bandara Haluoleo pada Jumat (20/8/2021) lalu.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfiyanto mengatakan, pemalsuan dokumen PCR tersebut dilakukan oleh seorang bernama Ilham. Kini tersangka ditahan di polres Kendari dan dijerat pasal 263 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Barang bukti yang kita sita 23 lembar dokumen PCR yang dipalsukan serta Hp,” terang Kapolres Kendari dalam keterangan pers di Polres Kendari, Jumat (27/8/2021).

Menurut Didek, pemalsuan PCR itu dilakukan tersangka dengan cara memalsukan dua tanda tangan beserta stempel dokumen.“Karena terjadi masalah pada PCR, maka tersangka sengaja memalsukan dokumen PCR,” jelasnya.

Dokumen PCR tersebut dijual tersangka sebesar Rp 250 ribu, sementara itu Koordinator yang bertugas memberangkatkan dan memulangkan mahasiswa tersebut ke daerah asalnya kini dimintai keterangan sebagai saksi.

Untuk saat ini, polres Kendari tengah menyelidiki apakah dalam kasus pemalsuan dokumen PCR tersebut ada keterlibatan orang lain. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan
Indosultra.Com, Kendari – Polres Kendari menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang akan terbang ke Jakarta dari Bandara Haluoleo pada Jumat (20/8/2021) lalu.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfiyanto mengatakan, pemalsuan dokumen PCR tersebut dilakukan oleh seorang bernama Ilham. Kini tersangka ditahan di polres Kendari dan dijerat pasal 263 ayat satu dan dua dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkait : Pakai Surat PCR Palsu, 23 Mahasiswa Asal Jakarta Gagal Terbang

“Barang bukti yang kita sita 23 lembar dokumen PCR yang dipalsukan serta Hp,” terang Kapolres Kendari dalam keterangan pers di Polres Kendari, Jumat (27/8/2021).

Menurut Didek, pemalsuan PCR itu dilakukan tersangka dengan cara memalsukan dua tanda tangan beserta stempel dokumen.“Karena terjadi masalah pada PCR, maka tersangka sengaja memalsukan dokumen PCR,” jelasnya.

Dokumen PCR tersebut dijual tersangka sebesar Rp 250 ribu, sementara itu Koordinator yang bertugas memberangkatkan dan memulangkan mahasiswa tersebut ke daerah asalnya kini dimintai keterangan sebagai saksi.

Untuk saat ini, polres Kendari tengah menyelidiki apakah dalam kasus pemalsuan dokumen PCR tersebut ada keterlibatan orang lain. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan