THM di Kendari Diimbau Tidak Beroperasi Selama Ramadan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Samsu Alam
Samsu Alam

Indosultra.com, Kendari – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Samsu Alam, mengimbau semua tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Hal tersebut mengacu dari adanya surat edaran dari Wali Kota Kendari tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Dalam surat edaran tersebut mengatur antara lain tentang peredaran minuman alkohol (minol) di tempat hiburan malam seperti bar dan cafe-cafe yang menyediakan minol.

“Dianjurkan untuk tidak melaksanakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan,” kata Samsu Alam ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).

Ia mengatakan bahwa akan ada waktu – waktu tertentu untuk mengawasi para pelaku usaha tersebut, terutama peredaran minol di tempat hiburan malam.

Samsu juga menambahkan bahwa operasi pengawasan akan mulai dilaksanakan pada malam pertama ramadan hingga jelang hari raya Idulfitri nanti.

Dan apabila ada THM yang kedapatan membuka usaha akan ada sanksi diberikan, yaitu berupa teguran sampai dengan penutupan tempat usaha.

Laporan : Ramadhan