Tiga Kali Keluar Penjara, ASN Pemprov Kembali Diciduk Polisi Miliki Sabu

Indosultra.com, Kendari – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial DS (41) kembali ditangkap petugas kepolisian pada Jumat (18/2/2022) karena miliki narkotika jenis Sabu.

Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen menjelaskan, pelaku DS diamankan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra dirumah miliknya. Pada saat penangkapan, polisi berhasil menemukan 5 sachet barang bukti (BB) sabu milik pelaku seberat 2,17 gram.

Ogen mengungkapkan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Pelaku yang sudah menggunakan narkotika sejak 2012 tak pernah kapok.

“Iya, residivis karena memang dia baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020. Ini yang ke 4 kali, pertama itu tahun 2012,” tambahnya.

“Pekerjaan tersangka ini adalah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra,” ujarnya saat ditemui, pada Senin (21/2/2022).

Ogen menjelaskan, penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun dan yang keempat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara. (b)

Reporter : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra