Tim Rajawali Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Indosultra.Com, Kolaka Timur, – Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, Polres Kolaka Timur mengungkap kasus serius yang menimpa seorang anak di bawah umur. Dalam operasi di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/06/IIISPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, tanggal 25 Maret 2024, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan dari Satreskrim Polres Kolaka Timur.

Dugaan tindak pidana laporan yang diajukan oleh SSI, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Link II Sidomulyo Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur. Dalam laporannya, Inisial SSI menyampaikan dugaan peristiwa yang menimpa putrinya, Inisial BUNGA seorang pelajar berusia 16 tahun.

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, ketika Pelapor Ny. SSI Usai mengantar Kaki Sapi di kel. Welala hendak menuju pulang kerumah, Ny. SSI bertemu Saudari RMI yang juga merupakan tetangga sebelah rumah Ia mendapat informasi darinya mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh yang menimpa anaknya.

“itu AKR sudah dia rusak anak mu (Bunga) , sudah da kasi begitu anak mu” Ucap RMI

Ny. SSI merasa tidak sanggup untuk menanyakan hal tersebut kepada anaknya, Usai mendapatkan kepastian dari Saudari RMI, dengan tidak ragu Ny. SSI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, guna proses lebih lanjut.

Dengan cepat, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh IPDA RAMADHAN, S.H. dan IPDA HENDRA, melakukan tindakan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, AKR yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut.

Penangkapan dilakukan di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.

Tersangka, AKR diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AR di Kelurahan Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 11 Maret 2024.

Setelah penangkapan, tersangka AKR Langsung diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Langkah tegas dan cepat tanggap dari Polres Kolaka Timur menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terus menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan aman.

Demi keadilan bagi BUNGA dan semua anak-anak di Kabupaten Kolaka Timur, Polres Kolaka Timur terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh warga masyarakat.(IS/B)

Laporan: Asrianto Daranga.