Timbun BBM Subsidi 665 Liter, 4 Orang Pemuda di Konawe Ditahan Polisi

Timbun BBM Subsidi 665 Liter , 4 Orang Pemuda di Konawe Ditahan Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Polres Konawe menahan empat orang pemuda karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.

Ke empat pelaku penimbunan itu berinisial EK dan RI, AB dan IL.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, ke empat tersangka telah ditahan sejak minggu lalu.

” Keempatnya sudah ditahan sejak Rabu 25 Mei 2022. Penetapan keempat orang itu menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/A/154/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA/ tanggal 24 Mei 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: SP.Sidik/160/V/2022/Reskrim, tanggal 24 Mei 2022,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskan, mereka ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terjadi di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe,” ujar Jacub..

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini juga menjelaskan, modus para tersangka ini adalah memodifikasi tangki kendaraan mereka dengan tujuan agar bisa menampung BBM jenis solar dalam jumlah yang lebih banyak.

“Jadi modus para tersangka ini memodifikasi tangki mobil mereka agar saat pengisian BBM jenis solar, itu bisa langsung terhubung dengan jerigen yang telah mereka siapkan di bagasi mobil mereka. Jadi kalau dilihat secara kasat mata, mereka itu melakukan pengisian di tangki mobil, padahal sebenarnya tidak demikian,” jelasnya.

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polres Konawe juga mengamankan barang bukti sebanyak setengah ton BBM jenis solar atau sekitar 665 liter. Terdiri dari 19 jerigen solar bersubsidi, dan empat unit kendaraan minibus yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, ke empat tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Jacub. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra