3 Pelaku Penikaman di Bondoala Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

3 Pelaku Penikaman di Bondoala Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Indosultra.com, Unaaha – Tiga pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap Rijal, warga kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe ditangkap polisi.

Kasus ini terjadi pada minggu lalu yang menyebab Rijal meninggal dunia.

Ketiganya terancam hukuman penjara sekurang – kurangnya 20 tahun maksimal seumur hidup.

Kepala satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menyebutkan, pihaknya bersama Timsus Gabungan Polsek Bondoala dan Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan ke tiga pelaku di beberapa tempat berbeda.

” Setelah Kejadian kami bersama Timsus Gabungan, Resmob Polda dan Personel Polsek Bondoala langsung bertindak cepat melakukan lidik dan mengejar para pelaku,” ungkap Jacub dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/22).

Dijelaskan, timsus gabungan berhasil mengamankan pelaku ZA alias A di salah satu kamar kost di Kota Kendari. Selanjutnya dilakukan pengembangan, timsus kemudian mengamankan AC di Kecamatan Bondoala dan terakhir timsus gabungan mengamankan pelaku terakhir yakni IR alias AM.

” Setelah dilakukan pendalaman dan lidik tim berhasil mengamankan IR alias AM pelaku terakhir dan sekaligus mengakhiri pelarian pelaku selama 12 hari,” terangnya.

Perwira dengan 3 balak emas di pundaknya itupun menyebutkan, saat melakukan pengeroyokan tiga pelaku di bawah pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk.

” Pelaku diduga melakukan pengeroyokan dan penikaman dengan menggunakan sangkur sebanyak 2 (dua) kali di bagian dada kanan dan di bagian bahu kiri dan leher kiri korban,” bebernya.

Selanjutnya, para pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna proses hukum lebih lanjut.(b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra