4 Lembaga Pegiat Anti Korupsi Sultra Apresiasi Kinerja Kejati Atas Dugaan Kasus Tipikor Kadis PUPR Butur Dan Bawahannya

4 Lembaga Pegiat Anti Korupsi Sultra Apresiasi Kinerja Kejati Atas Dugaan Kasus Tipikor Kadis PUPR Butur Dan Bawahannya

Indosultra.Com,Kendari – 4 (Empat) lembaga pegiat anti korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah sigap serta kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam menangani perkara korupsi yang ada di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Ketua Lepidak Sultra, Laode Harmawan mengatakan, dari 6 pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Buton Utara, dari kemarin hingga hari ini penyidik Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR berinisail MB, Kabid Bina Marga Dinas PUPR berinisial ZL, serta Mantan Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Butur.

“Secara pribadi maupun secara kelembagaan sangat mengapresiasi langkah sigap serta kinerja penyidik Kejati Sultra dalam menindaklanjuti pelaporan kami Di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, sekali lagi bravo Kejati Sultra,” ujar Harmawan, Kamis (9/3/2023).

Lanjut Ketua Umum Lepidak Sultra itu mengungkapan bahwa koalisi empat lembaga penggiat anti korupsi Sultra akan terus mengawal kasus tersebut sampai naik tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dan hari Ini Ssya buktikan bahwa para pejabat di Kabupaten Buton Utara tidak ada yang kebal hukum dan sama perlakuan di mata hukum, entah Itu Bupati, Wakil Bupati dan Kepala OPD/Kadias. Jika berani main-main dengan uang negara atau daerah tetap akan Di periksa oleh aparat penegak supremasi hukum (APH),” jelasnya.

Untuk diketahui, Empat koalias lembaga penggiat anti korupsi Sulawesi Tenggara yaitu Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( LEPIDAK-SULTRA ), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( FMAK-SULTRA ), Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara ( KPK – BUTUR ) Dan Buton Utara Coruption Watch ( BCW-BUTUR ).

Berikut enam lelaporan dugaan tindak pidana korupsi diKabupaten Buton Utar Butur diantara nya:

1. Kasus Dugaan Tipikor sarana penyediaan air minum atau SPAM Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, tahun anggaran 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp1.185. 800, 000 Millyar

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan anggaran sebesar Rp18. 900. 000. 000 Miliar yang sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional atau dana (PEN).

3. Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Desa Ronta tahun anggaran ( TA ) 2022 dengan anggaran sebesar Rp666. 750. 000.

4. Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan irigasi di Lambale tahap III Kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 Dengan Anggaran Sebesar Rp10.126.700.000.

5. Dugaan penyalahgunaan anggaran dana pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM delapan Desa Di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2021 dengan anggaran sebesar Rp4.745.400.000.

6.Dugaan penyalahgunaan anggaran desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran (TA) 2019 – 2022.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra