48 Anggota DPC Peradi Kota Kendari Resmi Dilantik

48 Anggota DPC Peradi Kota Kendari Resmi Dilantik

Indosultra.com, Kendari – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bun Yani melantik 48 anggota Peradi kota Kendari, di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/6/2022).

Dari 48 orang tersebut, yang ambil sumpah hanya 43 orang dan 5 orang anggota itu hanya diangkat, kemudian akan sumpah kembali.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Bun Yani mengatakan, sebelumnya para advokad ini telah melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), kemudian ujian profesi advokat dan dinyatakan lulus oleh DPN Peradi. Menurutnya, anggota yang telah diangkat hari tidak salah memilih organisasi profesi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Prof . Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

“Kemudian mereka ini diharapkan dapat saling berkoordinasi ke depannya dengan ketua, sekretaris dan wakil sekretaris DPC Peradi Kota Kendari, karena kalau langsung ke DPN kan jauh. Anggota Peradi yang telah terdaftar hingga saat ini, sebanyak 64.000 yang tersebar di seluruh Indonesia,”bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Mathara mengungkapkan, kepada para advokat yang telah diangkat dan sudah disumpah ini dapat eksis menjalankan profesi dengan senantiasa serta menjaga kode etik profesi.

“Sebagai mana tugas advokat adalah mengawal penegakkan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Jadi harus sesuai hukum dan kode etik advokat. Karena sesuai hukum saja tidak cukup, olehnya itu harus di cover kode etik advokat,” paparnya.

Ia juga menambahkan, anggota DPC Peradi Kota Kedari saat ini telah mencapai 400 orang. Di mana, setiap tahunnya pihak Peradi melakukan pengangkatan 2 kali dalam setahun.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Kota Kendari, Syahiruddin Latif menitipkan pesan kepada para advokat ini untuk memberikan bantuan hukum secara gratis saat melakukan pendampingan.

“Jadi setiap advokat ada kewajiban untuk itu, baik terlembaga atau pun kantor masing-masing,” pungkasnya. (b)

Laporan : K15