Diduga Terlibat Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Resmi Ditahan Kejati Sultra

Diduga Terlibat Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Resmi Ditahan Kejati Sultra

Indosultra.com, Kendari – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, berinisial SPI, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Penahanan terhadap SPI dilakukan setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang sama. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody.

“Tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penahanan terhadap SPI, di mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya,” ujar Dody kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Menurut Dody, SPI akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, SPI sempat memberikan pernyataan singkat sebelum digiring ke Rutan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah.

“Kebenaran hanya milik Allah, khilaf dan salah itu manusiawi. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggung jawab yang saya jalankan,” ujarnya.

Hingga kini, Kejati Sultra masih mendalami peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!