Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Belanja di Kolaka, Gasak Rokok Puluhan Juta

Indosultra.com, Kolaka – Aksi pencurian bermodus belanja yang dilakukan seorang pria berinisial RS alias CK berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Toari dan Watubangga di Kabupaten Kolaka, hingga merambah ke wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangga di Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan penipuan di beberapa tempat, termasuk di sebuah toko di Desa Rano Jaya, Kecamatan Toari,” ungkap Iptu Dwi Arif.

Kronologi kejadian bermula pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. RS alias CK mendatangi Toko Berkah milik korban di Desa Rano Jaya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia memesan sejumlah barang kebutuhan harian sambil menunggu korban menulis nota pesanan.

Namun, saat korban lengah, pelaku justru mengangkat satu dos rokok menuju jalan, lalu mengambil satu kantong merah berisi rokok milik korban. Tanpa membayar satu pun barang pesanannya, pelaku langsung kabur meninggalkan toko dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Korban yang tak sempat mengejar pelaku, baru menyadari rokok dagangannya raib dan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.

Menurut polisi, RS alias CK juga diduga terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. Pihak kepolisian kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lintas daerah.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi penipuan dan pencurian di tempat lain,” tutup Iptu Dwi.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!