Nekat Gadaikan Motor Teman, Dua Emak-Emak Terancam 4 Tahun Penjara

Nekat Gadaikan Motor Teman, Dua Emak-Emak Terancam 4 Tahun Penjara

Indosultra.com, Kendari – Kepercayaan berubah jadi petaka. Dua perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya yang mereka pinjam hanya untuk “dipakai sebentar”.

Kedua pelaku berinisial AN (49) dan SU (55) kini resmi menjadi tersangka kasus penggelapan. Keduanya ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandonga, Jumat (4/7/2025), setelah korban melapor karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan, kejadian bermula dari hubungan pertemanan yang disalahgunakan. Korban meminjamkan motor karena percaya, namun dua hari berselang, motor tak kunjung kembali.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan hanya sebentar. Namun setelah ditunggu-tunggu, motor itu justru sudah digadaikan tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Welliwanto kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus AN lebih dulu di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba. Tidak lama berselang, SU juga ditangkap di kawasan Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat menggadaikan motor temannya.

“Mereka mengaku butuh uang, lalu sepakat menggadaikan motor yang sebenarnya hanya dipinjam,” jelas Kapolsek.

AKP Welliwanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meski kepada orang yang dikenal dekat.

“Ini menjadi pengingat keras: jangan gampang percaya hanya karena faktor kedekatan. Pastikan alasan dan kepentingannya jelas sebelum menyerahkan kendaraan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!