BNNP Sultra Ungkap 1 kilo Sabu dan 3 Kilo Jenis Ganja, Pelajar hingga PNS Terlibat

Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap 10 kasus peredaran narkotika sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1029,12 gram dan ganja seberat 3046,99 gram (bruto).

Yang mengejutkan, para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, swasta, hingga pelajar.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, menyampaikan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba, mulai dari transaksi melalui media sosial, pengiriman via jasa ekspedisi, hingga membawa langsung barang haram tersebut melalui jalur udara.

“Ini menjadi atensi serius bagi kita semua. Bagaimana narkoba bisa lolos dari beberapa bandara dan tiba di Kendari, bahkan ada yang datang dari Medan dan Jakarta. Ini harus kita pelajari bersama agar tidak terulang,” tegasnya.

BNNP Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pengedar narkoba dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami akan dorong proses hukum yang tegas, termasuk tuntutan dan vonis berat terhadap para pelaku demi memberikan efek jera,” tambahnya.

BNNP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!