‎Hendak Digerebek Polisi, Bandar Sabu di Kendari Nekat Kabur Telanjang ke Arah Jembatan Teluk

Indosultra.com, Kendari – Sebuah aksi penangkapan bandar narkoba berlangsung dramatis di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial AM (41 tahun) terpaksa berlari menyelamatkan diri tanpa sehelai pakaian pun, setelah nekat menjebol pintu belakang rumahnya saat digerebek personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Rabu (03/06/2026) sore.

‎Kejadian bermula saat petugas mendatangi kediaman tersangka sekira pukul 15.30 WITA berdasarkan informasi dan pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika.

‎Saat petugas masuk, AM diketahui hanya mengenakan handuk di tubuhnya. Merasa terdesak dan tidak ingin tertangkap, ia langsung berusaha meloloskan diri lewat bagian belakang rumah.

‎Dengan tenaga yang cukup kuat, AM menjebol pintu penghubung yang terbuat dari seng, lalu menerobos keluar dan berlari secepatnya meninggalkan lokasi. Dalam pelariannya itu, handuk yang ia kenakan terlepas, sehingga ia pun berlari telanjang bulat ke arah Jembatan Teluk Kendari.

‎Kejadian itu memicu pengejaran seru antara tersangka dan petugas di sepanjang jalan raya. Polisi yang terus membuntuti beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara agar pelaku berhenti, namun AM tetap berusaha kabur. Akhirnya, pengejaran tersebut berakhir setelah petugas berhasil meringkus pria itu di pinggir jalan dalam keadaan tanpa busana sama sekali.

‎Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membenarkan insiden dramatis tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (04/06/2026). Ia menjelaskan bahwa awalnya tersangka memang hanya berpakaian handuk saat digerebek, namun berusaha kabur secara paksa.

‎“Posisinya dia pakai handuk saat kita gerebek, kemudian dia lari dengan menjebol pintu belakang rumah. Saat dikejar, handuknya terlepas dan ia kabur dalam keadaan telanjang. Kami terus mengejar hingga akhirnya berhasil mengamankannya di pinggir jalan,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni.

‎Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram yang dikemas dalam sembilan paket plastik bening. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.

‎Kini, AM telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra