‎Satreskrim Polres Buton Utara Tahan Tersangka Pengeroyokan di Bonegunu, Empat Terduga Pelaku Masih Diburu

‎Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara resmi menahan seorang tersangka berinisial F (19) dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di ruas jalan poros Ereke–Maligano, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

‎Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

‎Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU Laode Muh, mengungkapkan bahwa saat ini satu pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

‎Sementara itu, satu pelaku lain yang masih berstatus anak tidak ditahan dan dikenakan kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Tak hanya itu, penyidik juga telah mengidentifikasi empat terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial AL, AR, FA, dan RI.

‎”Kami mengimbau kepada para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Jika tidak mengindahkan imbauan tersebut, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Farid.

‎Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra