Resahkan Warga, Dua Pengedar Narkoba di Molawe Konawe Utara Dibekuk Polisi

Indosultra.com, Konawe Utara – Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/7/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arman, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial Muhlis Bin Judda (39) dan Asdar Bin Umar. T (36) ditangkap di dua lokasi yang sama dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (15/7/2025).

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya sudah menjadi target operasi sejak beberapa waktu lalu,” ujar AKP Arman dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (17/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah Sachet plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 8,36 Gram.

Kemudian 1 sachet berukuran sedang yang di dalamnya berisikan 40 sachet kosong kecil. Diantaranya:
1 Tas selempang warna hitam, 2 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merek Samsung Galaxy S20+ warna abu-abu dengan sim 0857 5625 9740, serta 1 buah Handphone merek Vivo Y20 warna dawn white menggunakan case warna hitam dengan sim 0852 4241 6770.

AKP Arman menerangkan peristiwa bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe, Konawe Utara sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konut Melakukan Penangkapan Terhadap 2 orang Laki-Laki Bernama Muhlis Bin Judda dan Asdar Bin Umat T, yang sedang berada Di sebuah Villa di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe Konut.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti seperti yang terlampir pada daftar barang bukti Narkotika dan Non Narkotika di atas.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika lelaki Muhlis Bin Judda dan lelaki Asdar Bin Umar T. mengakui bahwa barang bukti yang di temukan adalah barang miliknya yang di saksikan oleh saksi masyarakat dan saksi pemerintah Kelurahan Molawe Kemudian 2 orang pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Konut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka teracam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Redaksi










koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!