Ambulans Pemkab Konsel Diduga Angkut Solar ke Jetty Tambang, Sopir Kabur Saat Diperiksa

Indosultra.com, Konsel – Mobil ambulans milik Puskesmas Keliling Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan terciduk membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke area jetty pertambangan. Ironisnya, sopir ambulans berpelat merah DT 9004 H itu justru kabur saat akan diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, di kawasan Jetty Ramadhan Moramo, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas terungkap ketika mobil tersebut berusaha memasuki area jetty milik PT Hoffmen Energi Perkasa.

Seorang warga berinisial M yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa ambulans tersebut datang dengan muatan mencurigakan.

“Kalau dari arah mana saya kurang tahu, Pak. Tapi tujuannya memang ke Jetty Ramadhan Moramo,” ungkapnya.

Kecurigaan muncul saat mobil ambulans itu dihentikan oleh security perusahaan. Saat hendak dimintai keterangan, sopir malah panik dan langsung melarikan diri dari lokasi. Menurut sumber yang sama, rekan sopir yang ikut di dalam mobil merupakan mantan karyawan PT Hoffmen.

“Begitu disetop, sopirnya tidak mau jawab apa-apa, malah langsung tancap gas. Temannya yang ikut itu pernah kerja di sini (PT Hoffmen),” jelas M kepada wartawan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

“Anggota sudah kami kerahkan ke lokasi untuk lakukan pengecekan. Kami masih dalami,” ujar Jefri singkat saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Konawe Selatan maupun Dinas Kesehatan selaku instansi pengguna mobil ambulans terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini, termasuk melacak keberadaan sopir yang melarikan diri, serta mengungkap dari mana asal solar tersebut dan siapa yang bertanggung jawab di balik penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan ilegal.

Laporan: Krismawan















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!