Edarkan Sabu di Masjid dan Pelabuhan, Dua Pemuda Baubau Dibekuk Polisi

Indosultra.com,Baubau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamankan dua pria muda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial LJ (21) dan BLM (19).

Pelaku pertama, LJ, diamankan pada Selasa (19/8/2025) di kawasan Masjid Ikhsan Al Mahdi, Jalan La Ode Makmuni, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga terkait gerak-gerik mencurigakan LJ yang mengambil sesuatu dari pondasi masjid.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan 19 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 5,89 gram, yang disembunyikan dalam bungkus permen Fox’s,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, Senin (25/8/2025).

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, antara lain kain coklat, jarum jahit, benang putih, dan satu unit ponsel Oppo A17.

Sementara itu, pelaku kedua, BLM, diringkus pada Kamis (21/8/2025) di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio. Ia ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Wamengkoli, Buton Tengah menggunakan speedboat.

Dari tangan BLM, polisi mengamankan satu sachet sabu dengan berat bruto 49,30 gram, satu bungkus rokok Sampoerna, sebuah tas hitam, serta ponsel Vivo Y22.

Menurut IPTU Rino, kedua pelaku nekat mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan pribadi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, keduanya bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati, serta denda hingga Rp13 miliar,” tegasnya.

Laporan: Krismawan

















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!