Kantor Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ringkus Kurir Ganja

Kantor Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ringkus Kurir Ganja

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial R (24), diringkus Tim gabungan Bea Cukai Kendari dan BNNP Sulawesi Selatan (Sultra) karena kedapatan membawa satu bungkus narkotika jenis ganja berupa daun kering ganja (Marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram di kantor perusahaan ekspedisi Kendari pada Senin (6/6/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari Kantor Bea Cukai Palangkaraya pada Jumat (3/6/2022) bahwa ada sebuah paket yang dicurigai berisikan narkotika yang dikirim dari Parepare ke Kota Kendari.

“Saat paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kota Kendari maka dilakukan pemeriksaan, dan dapati satu paket berisikan narkotika jenis Marijuana,” kata Purwatmo dalam rilis tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Purwatmo menambahkan, tim gabungan mengawasi dari luar saat pelaku datang untuk mengambil barangnya di kantor perusahaan ekspedisi. Setelah proses administrasi selesai dilakukan, kemudian tim gabungan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

“Usai diamankan pelaku R dibawa di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra