‎DPO Kasus Pencurian Asal Bantaeng Diringkus di Kolaka ‎

‎Indosultra.com, Kolaka – Seorang pria berinisial PS (26), warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan aparat Satreskrim Polres Kolaka setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng terkait kasus pencurian sepeda motor.

‎Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Kabupaten Bantaeng pada Jumat, 26 September 2025.

‎Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menuturkan kasus pencurian bermula ketika korban, SM, seorang wiraswasta asal Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, memarkir motornya di area Puskesmas Baruga sekitar pukul 20.30 Wita untuk melaksanakan tugas jaga malam.

‎Namun, saat kembali pada pukul 05.30 Wita keesokan harinya, sepeda motor miliknya dengan nomor polisi DD 5143 FH sudah raib.

‎”Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bantaeng, dan penyidik segera menetapkan PS sebagai tersangka. Setelah beberapa hari buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kolaka,” katanya.

‎“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendapat vonis tetap pada tahun 2020,” ungkapnya

‎Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan oleh Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, PS ditahan di Mapolres Kolaka sambil menunggu koordinasi lanjutan dengan Polres Bantaeng.

‎Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.



‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!