Pelaku Pencurian Motor di Konawe Diciduk Polisi di Ranomeeto

Pelaku Pencurian Motor di Konawe Diciduk Polisi di Ranomeeto

Indosultra.com, Unaaha – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polres Konawe yang dipimpin Aipda Supahmil, membekuk satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Terduga pelaku pencurian itu berinsial PS alias P umur 26 tahun, warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat reskrim polres Konawe AKP Jacub Kamaru, S. Ik dalam release tertulisnya, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan di Polsek Wawotobi pada 7 November 2021. Modus pelaku yakni meminjam motor korban dengan alasan menjemput istri, namun setelah korban menunggu 1 jam pelaku maupun motor tidak juga kembali.

Kemudian, pihak satreskrim polres Konawe melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku. Lalu Timsus berhasil menemukan keberadaannya, dengan informasi tersebut Timsus segera melakukan penangkapan.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (b)