‎Pledoi Mencuat: Kepala Inspektorat Baubau Klaim Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

‎Indosultra.com, Kendari – Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, membacakan nota pembelaan (pledoi) terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam pledoinya, ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tetap menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Amrin menyatakan tiga poin yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak membantu penegakan tipikor, berperilaku korup, dan tidak mengaku korup adalah fitnah dan tidak didukung bukti kuat di persidangan.

‎“Semua tuduhan itu mengada-ada. Saya tidak pernah memeras, mengarahkan atau memerintahkan siapa pun untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. Itu telah dibantah oleh 12 saksi di persidangan,” tegasnya usai sidang di Kendari, Senin.

‎Ia juga membantah keras dakwaan melanggar Pasal 12E UU Tipikor terkait dugaan pemerasan. Menurutnya, tidak ada tindakan yang memenuhi unsur pemerasan maupun permintaan potongan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

‎Amrin menyoroti keterangan ahli di persidangan yang menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pengadaan sudah jelas mengatur batas kewenangan masing-masing pihak dalam proyek.

‎Menurut ahli, bila ada pejabat yang bertindak di luar tupoksi, maka kesalahan melekat pada individu tersebut, bukan kepada pihak lain.

‎Ia juga menegaskan bahwa apa yang disebut jaksa sebagai “pemerasan” hanyalah penyampaian konsekuensi sanksi berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa, bukan bentuk ancaman.

‎Dalam pledoinya, Amrin mempertanyakan sikap jaksa yang dinilainya tidak menjadikan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan.

‎“Kalau tuntutan hanya berdasarkan BAP tanpa melihat fakta-fakta persidangan, untuk apa ada sidang?” ujarnya.

‎Ia bahkan menegaskan siap menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

‎“Kalau saya benar korupsi, tuntut sekalian maksimal 20 tahun. Tapi yang saya lihat justru fakta persidangan diabaikan jaksa. Tuduhan mereka mengada-ada,” katanya.

‎Meski menilai jaksa tidak objektif, Amrin tetap menyatakan keyakinannya kepada majelis hakim.

‎Ia percaya hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, dengan menjunjung nilai moral dan keadilan.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!