Indosultra.com, Kolaka – Perjuangan mulia seorang sopir ambulans nyaris terhenti di tengah jalan. Saat sedang bertugas mengangkut pasien dan jenazah lintas provinsi, ia mengalami kendala serius saat berupaya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (02/06/2026) malam.
Kejadian ini memicu sorotan publik atas ketidaksesuaian aturan yang berlaku dengan kebutuhan nyata pelayanan darurat.
Kisah ini bermula ketika sopir tersebut baru saja menyelesaikan rute panjang dari Makassar menuju Baubau untuk mengantar pasien. Tanpa banyak istirahat, ia harus kembali bergerak menuju Kendari untuk menjemput jenazah yang akan dibawa ke Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, guna dimakamkan.
Namun, di tengah perjalanan, kendaraan dinasnya kehabisan bahan bakar karena kuota BBM subsidi yang tertera dalam barcode resmi kendaraan telah habis tersedot akibat jarak tempuh yang sangat jauh dan tak terduga.
Berusaha mencari solusi agar misi kemanusiaan tetap berjalan, sopir itu kemudian mencoba menggunakan barcode cadangan. Namun, niat tersebut ditolak tegas oleh petugas SPBU. Alasannya, data nomor kendaraan yang tercatat dalam sistem tidak sama dengan pelat nomor ambulans yang sedang dikemudikannya.
”Kami terpaksa harus berulang kali memohon bahkan sempat terlibat perdebatan dengan petugas. Padahal saat itu kami sedang membawa misi kemanusiaan yang sangat butuh kecepatan dan ketepatan waktu,” ungkap sopir tersebut dengan nada kecewa.
Menurut penuturannya, peraturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku saat ini dinilai belum memahami karakteristik kendaraan layanan darurat. Ambulans sering kali harus menempuh perjalanan lintas wilayah dengan jarak yang tidak bisa diprediksi dan melebihi kuota bahan bakar standar yang ditetapkan.
Situasi ini dikhawatirkan akan terus menghambat pelayanan kesehatan maupun proses pemakaman yang seharusnya mendapatkan prioritas.
Keluhan ini pun segera mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang merasa miris melihat hambatan birokrasi yang menghalangi tugas kemanusiaan. Sang sopir pun berharap pemerintah bersama manajemen Pertamina segera mengevaluasi mekanisme penyaluran BBM subsidi, khususnya untuk kendaraan dinas layanan darurat.
Ia mengusulkan agar diterapkan kebijakan khusus atau skema pengecualian bagi ambulans yang sedang bertugas. Tujuannya agar pembatasan kuota maupun perbedaan data administrasi tidak lagi menjadi tembok penghalang dalam melayani masyarakat.
”Jangan sampai ambulans yang membawa pasien sakit atau jenazah terhambat hanya karena persoalan administrasi BBM. Kami sangat berharap ada solusi yang lebih manusiawi bagi kendaraan darurat seperti kami,” harapnya.
Laporan: Krismawan








































