‎KKJ Sultra Kecam Pemeriksaan Jurnalis oleh Polres Konawe, Sebut Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers ‎

‎Indosultra.com, Konawe – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) angkat suara terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jurnalis Amanahsultra.id, Ifal Chandra Moluse, oleh penyidik Polres Konawe pada Selasa (2/12/2025).

‎Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

‎Pemanggilan Ifal berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya, Law Office Jn & Jn Partner, pada 8 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

‎Kasus ini mencuat setelah Ifal menerbitkan laporan investigasi berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal Amanahsultra.id. Namun, pemanggilan terhadap Ifal dilakukan melalui telepon WhatsApp tanpa surat resmi, sebelum akhirnya ia diminta memberikan klarifikasi selama sekitar 30 menit dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.

‎KKJ Sultra menegaskan bahwa langkah Polres Konawe tersebut keliru dan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurut KKJ, sengketa pemberitaan bukan ranah pidana, melainkan ranah etik yang wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎Selain itu, pemeriksaan terhadap jurnalis dinilai menyalahi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers. Dalam aturan tersebut, laporan terkait pemberitaan wajib terlebih dahulu diserahkan kepada Dewan Pers untuk dikaji secara etik.

‎”Ini adalah bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegasnya.

‎Mereka juga menyinggung Pasal 310 KUHP Ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan untuk kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

‎KKJ Sultra mengingatkan bahwa apabila tindakan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang membuat semua jurnalis rawan mengalami kriminalisasi serupa.

‎Dalam pernyataan resminya, KKJ Sultra menyampaikan lima sikap,

‎1. Mengecam keras pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.
‎2. Mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus dan mencabut berita acara klarifikasi yang memposisikan Ifal sebagai saksi.
‎3. Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam karena diduga melanggar PKS Dewan Pers–Kepolisian dengan memproses kasus tanpa melimpahkannya ke Dewan Pers.
‎4. Mengingatkan aparat kepolisian agar patuh terhadap PKS 2022 dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
‎5. Mengimbau semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan agar menempuh hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan kepada Dewan Pers.


‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!