GMA Sultra Resmi Laporkan ke ESDM RI, Desak RKAB PT GMS Tidak Diterbitkan

Indosultra.Com, JAKARTA – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara menegaskan sikapnya dengan secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tata niaga ore nikel yang menyeret nama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS)

Seiring dengan laporan tersebut, GMA Sultra mendesak Menteri ESDM RI melalui Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS, sampai seluruh dugaan yang dilaporkan diproses, diverifikasi, dan mendapatkan kepastian hukum.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pertambangan nasional.

“Kami sudah memasukkan laporan resmi ke Kementerian ESDM RI. Karena itu, kami meminta agar RKAB PT GMS tidak diterbitkan sebelum ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Negara tidak boleh memberikan legitimasi produksi kepada perusahaan yang sedang dilaporkan atas dugaan pelanggaran,” tegas Ikbal.

RKAB Bukan Sekadar Administrasi

Menurut GMA Sultra, RKAB merupakan instrumen vital negara dalam mengontrol kuota produksi, pengawasan penjualan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan. Oleh karena itu, penerbitannya harus berbasis prinsip kehati-hatian dan integritas tata kelola.

GMA menilai bahwa jika RKAB tetap diterbitkan di tengah adanya laporan resmi masyarakat, hal tersebut berpotensi:

1. Melemahkan fungsi pengawasan regulator
2. Mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam
3. Menimbulkan preseden buruk dalam reformasi tata kelola sektor minerba.

Uji Komitmen Pengawasan ESDM

GMA Sultra menegaskan bahwa langkah pelaporan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kementerian ESDM dalam memastikan pengelolaan tambang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi dokumen.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun selama proses pemeriksaan berjalan, seharusnya ada langkah preventif dari regulator, yakni menahan penerbitan RKAB sampai semuanya jelas,” lanjutnya.

GMA Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut serta meminta Kementerian ESDM membuka proses evaluasi secara transparan kepada publik.***

Laporan: Redaksi

Koran Indosultra