Indosultra.com, Kendari – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) Fadli Sardi akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Perusahaan menegaskan, persoalan tersebut merupakan murni sengketa transaksi jual-beli kavling.
Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT SDP menyatakan bahwa transaksi yang terjadi antara perusahaan dan AS adalah jual-beli tanah kavling yang sah.
“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” kata Fadli, Minggu (22/02/2026)
Menurutnya, tanah yang diperjualbelikan awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bagian dari mekanisme pengembangan perumahan komersial.
“Dalam pengembangan properti, jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah bisa ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” jelasnya.
Pihak perusahaan mengungkapkan, pada 9 Februari lalu AS telah diundang untuk melakukan penandatanganan AJB sebagai syarat sah peralihan hak. Namun proses tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir untuk menandatangani dokumen.
“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani,” tegasnya.
PT SDP mengaku telah merespons somasi dari kuasa hukum AS dan membuka ruang komunikasi. Bahkan perusahaan menyatakan siap membuat surat pernyataan serta surat pertanggungjawaban mutlak, termasuk mengganti kerugian apabila memang terbukti ada kerugian yang timbul akibat keterlambatan tersebut.
“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” katanya.
Terkait permintaan jaminan tambahan dari pihak pembeli, perusahaan menyebut telah menyiapkan empat kavling sebagai jaminan, sementara yang dibeli hanya dua kavling. Namun dalam negosiasi, pembeli meminta kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan dalam waktu 14 hari, yang menurut perusahaan tidak dapat disepakati.
“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” jelasnya.
Perusahaan juga meluruskan polemik mengenai sertifikat elektronik yang disebut bukan sertifikat oleh pihak pembeli. Legal Corporate PT SDP menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan sertifikat elektronik resmi yang diterbitkan dalam sistem transformasi digital pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi, bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Bentuknya memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, sertifikat atas objek tanah saat ini masih atas nama PT SDP karena belum dilakukan AJB. Namun seluruh dokumen dan objek tanah disebut sesuai dengan perjanjian jual-beli yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu sudah atas nama beliau,” pungkasnya.
Menutup pernyataan, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh pelapor, namun menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata.
“Terkait aduan itu kami menghargai. Namun ada mekanisme pembuktian hukum. Menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual-beli,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Dalam laporan itu, empat orang turut dilaporkan, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
AS mengaku telah membeli dua bidang tanah kavling dan melunasi pembayaran sesuai kesepakatan. Total transaksi disebut mencapai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.
Laporan: Krismawan






































